Preloader

Alamat Kantor

Area Perkantoran Bandara Soekarno-Hatta, Kode Pos 19120

Nomor Telpon

021-5507989, 021-5506068

Alamat Email

kkp.soekarnohatta@yahoo.co.id

b897fec6efc13385108cc8c0a6df2641.jpg

Mengenal Lebih Jauh Tentang GRATIFIKASI

Korupsi telah merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dampak dari korupsi yang dilakukan para penyelenggara negara dan pejabat negara bukan hanya masalah kerugian keuangan negara, tetapi jauh lebih besar, yakni hilangnya hak-hak rakyat untuk menikmati pembangunan, hak mendapat pendidikan yang ideal, hak hidup layak, dan bahkan hak-hak dasar hidup lainnya yang mestinya didapatkan oleh masyarakat. Korupsi yang makin merajalela, nyata di depan mata kita dan terjadi di negeri kita tercinta: Indonesia. 

Gerakan kampanye antikorupsi yang selama ini bergelora harus terus membara. Kebersamaan, semangat, kesadaran dan tujuan seluruh elemen bangsa untuk memerangi korupsi harus dijaga dan ditingkatkan agar negeri ini bebas dari koruspi. 

Salah satu fokus pemberantasan korupsi adalah memerangi Gratifikasi. Masyarakat, pejabat dan penyelenggara negara harus memahaminya secara terang benderang mengingat “memberi” dengan maksud tertentu atau tidak memiliki tendensi, telah membudaya bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. 

Untuk dapat menghindarinya maka kita harus paham lebih dalam mengenai gratifikasi. Berikut adalah pertanyaan-pertanyaan sekitar gratifikasi: 

  • Apa yang dimaksud Gratifikasi?
  • Apa kriteria gratifikasi yang dilarang?
  • Mengapa gratifikasi dilarang?
  • Apa saja gratifikasi yang boleh diterima?
  • Apa saja gratifikasi yang dilarang?
  • Apa yang harus dilakukan jika ASN / Penyelenggara Negara jika menerima gratifikasi yang dilarang?
  • Bagaimana jika saya tidak meminta gratifikasi namun tetap diberikan, bolehkah saya menerimanya?
  • Jika gratifikasi tidak mempengaruhi keputusan saya, bolehkah saya tetap menerimanya?
  • Apa perbedaan gratifikasi suap dan pemerasan?
  • Bagaimana karakteristik gratifikasi yang boleh diterima?
  • Dalam budaya dan adat istiadat di Indonesia praktek saling memberi dan menerima adalah hal yang lazim. Apakah pengaturan tentang gratifikasi dapat menghapus nilai budaya dan adat istiadat yang sudah berjalan lama?
  • Adakah orang yang dihukum penjara karena melanggar aturan gratifikasi?
  • Jika saya menerima gratifikasi, kemana saya harus melapor?
  • Apakah saya dapat melaporkan gratifikasi yang diterima oleh orang lain?
  • Pada saat melapor, apakah gratifikasi yang saya terima harus langsung diserahkan?
  • Bolehkah saya memiliki barang gratifikasi yang sudah dilaporkan?
  • Apakah pelapor gratifikasi dilindungi secara hukum?
  • Setelah diputuskan KPK menjadi barang milik negara, siapa yang membiayai pengiriman barang gratifikasi tersebut?
  • Apa yang dilakukan KPK terhadap gratifikasi yang telah diserahkan?
  • Apakah saya dibeolehkan mengikuti lelang barang gratifikasi?
  • Dimana saya dapat mendapatkan informasi gratifikasi?

Jawaban-jawaban pertanyaan diatas dapat dilihat di link: https://drive.google.com/file/d/14UgtKoQ7YBSmZZe2wGf3CR4UZ1fqFG8N/view?usp=share_link

 

Artikel ini bersumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi

Dipublikasi ulang oleh: Budiyanto, S.Ak